FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah bank milik daerah provinsi tahun 2015.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (3/9/2025).
Baca Juga: Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Dugaan Korupsi Rekening Pelanggan Rp5 M
Majelis hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dengan anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana menyatakan PAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana pokok, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara, uang pengganti dengan pidana pengganti delapan tahun, serta denda Rp750 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir.















