Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, (4/9/2025).
Nadiem datang ke Kejagung pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus ini. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Eks bos Gojek itu terlihat membawa tas jinjing hitam dan mengenakan kemeja hijau saat memasuki gedung Pidsus Kejagung.
Baca Juga: Google Buka Suara Soal Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Sebelum penetapan ini, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada Senin, (23/6/2025) dan Selasa, (15/7/2025).
Pemeriksaan tersebut mengusut keuntungan yang didapat Nadiem serta proses pengadaan laptop Chromebook yang diduga bermasalah.
Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Pemilihan laptop menggunakan sistem operasi Chrome dianggap memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Beri Sanksi Kadisdikbud dan Kepala Biro Hukum Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi). Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kerugian akibat item perangkat lunak (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















