Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dok. Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih,. (Dok. Ist)

Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk validasi.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Selain penyitaan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Saksi lain yang juga telah diperiksa antara lain Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

Larangan Bepergian dan Penggeledahan

KPK juga mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur per 11 Agustus 2025.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti, yang diduga kuat terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

(*Red)