Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dok. Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih,. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam penanganannya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita aset bernilai tinggi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Kemenag, Mantan Menteri Yaqut Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Aset-aset tersebut meliputi uang tunai total US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi.

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Budi menambahkan bahwa aset yang disita ini menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian perkara, terutama mengingat dugaan kerugian negara yang cukup besar.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” kata Budi.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” lanjutnya.

Kerugian Negara Diduga Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id