Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan tujuh oknum Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik.
Mereka kini ditempatkan khusus (patsus) di Divpropam Polri.
Baca Juga: “Usut Tuntas!” Gema Tuntutan Ojol di Depan Mako Brimob Kwitang
“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, penempatan khusus berlaku selama 20 hari terhitung sejak Jumat.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelasnya.
(ra)
















