Propam Polri: Sopir Rantis dan Perwira Brimob Langgar Berat Kasus Tewasnya Driver Ojol

Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan pers mengenai hasil pemeriksaan tujuh anggota Brimob dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan, di Gedung Humas Polri, Jakarta. (Dok. Humas Polri)
Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan pers mengenai hasil pemeriksaan tujuh anggota Brimob dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan, di Gedung Humas Polri, Jakarta. (Dok. Humas Polri)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Senin (01/09/2025). Divisi Propam Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Barracuda saat melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Baca Juga: “Usut Tuntas!” Gema Tuntutan Ojol di Depan Mako Brimob Kwitang

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyebut sopir rantis Bripka R dan perwira Kompol K dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.

Sementara itu, lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Mereka diketahui berada di bagian belakang kendaraan.