Selain itu, turut dimusnahkan kayu, senjata api, senjata tajam, senapan angin, selang dalam kasus migas, uang palsu, hingga pakaian dari perkara asusila.
Daniel De Rozari menegaskan, pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sambas dalam menegakkan hukum hingga tuntas.
Baca Juga: Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Pemangkat Sambas Ditangkap Polisi
“Proses hukum tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman penjara. Eksekusi barang bukti adalah tahap penting agar penegakan hukum benar-benar selesai,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, setiap perkara hukum melewati tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Dalam tahap akhir, eksekusi bukan hanya menyangkut badan yang dijalankan bersama Rutan Sambas, tetapi juga menyangkut pemusnahan barang bukti.
“Jika barang bukti tidak dieksekusi, bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu Kejari Sambas berkomitmen menuntaskan perkara secara menyeluruh,” tutupnya.
(DNS)
















