Sambas  

Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus, dari Narkoba hingga Uang Palsu

Petugas Kejaksaan Negeri Sambas saat melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana, seperti narkotika dan senjata api. (Dok. Ist)
Petugas Kejaksaan Negeri Sambas saat melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana, seperti narkotika dan senjata api. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBASKejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, (28/08/2025).

Barang bukti yang dihancurkan beragam, mulai dari narkotika, senjata, hingga uang palsu.

Baca Juga: KMKS Desak Pemda Sambas Klarifikasi Isu Pokir 28 Persen APBD

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dirusak, hingga dilarutkan ke dalam cairan pembersih untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali.

Rincian dari 39 perkara tersebut meliputi 13 kasus narkotika dengan barang bukti sabu dan ekstasi, 11 perkara pencurian dengan barang bukti dodos, tiga perkara perjudian dengan barang bukti ponsel dan dadu, serta empat perkara kerusakan lingkungan dengan barang bukti paralon keset dan alat dulang.