Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.
Harip bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berlangsung lancar dan aman. Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk administrasi dan dititipkan sementara di Cabang Rutan Salemba.
Selanjutnya, Sabtu, (30/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan membawa Harip ke Pontianak.
Ia kini ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya.
Baca Juga: Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati
I Wayan Gedin Arianta menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur).
“Penangkapan DPO ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.
(ra)
















