Kalbar  

Kejari Pontianak Tangkap Buronan Kasus Perbankan Harip Budiman di Jakarta

Terpidana kasus perbankan Harip Budiman (memakai masker) saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan di Jakarta untuk dibawa ke Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Terpidana kasus perbankan Harip Budiman (memakai masker) saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan di Jakarta untuk dibawa ke Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan tim gabungan telah berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana perbankan di Jakarta.

Baca Juga: Pekan Olahraga Kejati Kalbar Resmi Dibuka, Meriahkan Harlah Kejaksaan ke-80

Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu, (30/08/2025), dijelaskan Jumat, (29/08/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Intelijen Kejati Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Harip Budiman alias Padang bin Hasan (28), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Pontianak.

Harip Budiman sebelumnya merupakan karyawan swasta di salah satu bank yang terjerat kasus tindak pidana perbankan.

Pengadilan Negeri Pontianak, (11/07/2024), sempat memutus bebas terdakwa.

Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 tertanggal (28/11/2024) menyatakan Harip bersalah dan menjatuhinya pidana penjara 5 tahun serta denda Rp10 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan 1 tahun.