Saat itu, Sudewo yang dihadirkan sebagai saksi mengklaim bahwa uang tersebut adalah sumber yang sah.
Ia menyebut uang tersebut merupakan gabungan dari gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usahanya.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Menanggapi dinamika kasus korupsi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus tindak pidananya.
Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Solo
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Proses hukum atas dugaan Bupati Pati diperiksa KPK akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















