Besaran gaji ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan yang mengacu pada nilai jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah berbeda, sehingga PNS dengan jabatan sama bisa saja memperoleh gaji berbeda berdasarkan hasil penilaian.
Selain itu, sistem single salary juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Baca Juga: Fleksibilitas Kerja ASN Resmi Diterapkan, MenPANRB: Bukan Hak, Tapi Kebijakan Organisasi
Dalam UU tersebut, pemerintah menegaskan penerapan single salary akan mendukung meritokrasi dan integritas ASN, memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN, serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Kebijakan ini juga diikuti dengan sistem pensiun baru, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, hingga penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
(fd)
















