Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai 2026

Pemerintah mulai 2026 akan menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi ASN. (Dok. Faktakalbar.id)
Pemerintah mulai 2026 akan menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi ASN. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Senin (25/08/2025). Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut tercatat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari kerangka anggaran jangka menengah.

Baca Juga: Menpan RB Pastikan Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024

“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Selain penerapan sistem penggajian tunggal, pemerintah juga merencanakan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan.

Upaya itu termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan penerapan HR analytics.

Rencana penerapan single salary sebenarnya sudah dibicarakan pemerintah sejak beberapa waktu lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sempat menyampaikan hal tersebut dalam berbagai kesempatan.

Konsep single salary system telah dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017 bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan.

Sistem ini merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan, yang terdiri atas unsur jabatan (gaji), tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.