Kawal !, Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa MRN, Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal Digelar Selasa 26 Agustus 2025

Tangkapan layar aplikasi SIPP PN Pontianak menampilkan jadwal persidangan kasus. (Dok. PN Pontianak)
Tangkapan layar aplikasi SIPP PN Pontianak menampilkan jadwal persidangan kasus. (Dok. PN Pontianak)

Presiden memperingatkan aparat TNI dan Polri, termasuk purnawirawan, yang diduga terlibat membekingi aktivitas pertambangan ilegal.

Ia menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang melindungi bisnis tambang ilegal.

Pemberitaan Fakta Kalbar sebelumnya mengungkap bahwa MRN hanyalah bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Tante” disebut sebagai otak utama yang mengendalikan aliran emas ilegal dan menguasai beberapa titik-titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar.

Meski begitu, hingga sidang pembacaan tuntutan, status hukum “Tante” masih gelap.

Dari berbagai narasumber yang dihimpun Fakta Kalbar, sosok yang kerap disebut “Tante” dalam jaringan emas ilegal disebut memiliki kerabat dan hubungan keluarga dengan oknum pucuk pimpinan aparat penegak hukum, baik di Kalimantan Barat maupun di tingkat nasional.

Dugaan kedekatan inilah yang membuat publik kian meragukan keberanian aparat untuk menindak aktor utama dalam kasus ini.

Kasus MRN menambah daftar panjang persoalan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang selama ini sulit diberantas.

Publik kini menunggu apakah tuntutan jaksa cukup berat untuk memberi efek jera, sekaligus menjadi sinyal keseriusan aparat dalam menindak kejahatan pertambangan yang marak terjadi di daerah.

Fakta Kalbar akan terus memantau jalannya persidangan MRN, yang menjadi barometer keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjalankan instruksi presiden soal pemberantasan pertambangan ilegal.(red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id