Bupati Sanggau Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2025

Sidang paripurna di Gedung DPRD Sanggau, Jumat (22/8/2025). (Dok. Diskominfo Sanggau)
Sidang paripurna di Gedung DPRD Sanggau, Jumat (22/8/2025). (Dok. Diskominfo Sanggau)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, secara resmi menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Sanggau 2025.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Jumat, (22/8/2025).

Baca Juga: Bupati Sanggau Targetkan Seluruh Desa Bebas ODF di 2025

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yohanes Ontot memaparkan sejumlah poin krusial terkait anggaran, realisasi belanja, serta rencana strategis pemerintah daerah ke depan.

Ia juga mengawali jawabannya dengan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sanggau atas saran, kritik, dan pertanyaan yang telah disampaikan pada 11 Agustus 2025 lalu,” ujarnya, dikutip dari laman diskominfo.sanggau, Sabtu (23/8/2025).

Ia menekankan bahwa proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Sanggau 2025 telah dilakukan secara cermat dan maksimal.

“Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 telah diupayakan secara maksimal, melalui proses penyusunan perubahan RKPD, Renstra, Renja SKPD, serta perubahan KUA dan PPAS,” jelasnya.

Rincian Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 25,866 miliar.

Baca Juga: Perkuat Komitmen Pembangunan, Laporan Aksi Sabang Merah Berdompu Diserahkan ke Bupati Sanggau

Kenaikan ini ditopang oleh tiga sumber utama, yaitu retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.

“Kenaikan terbesar pada retribusi daerah berasal dari BLUD RSUD M.Th. Djaman sebesar Rp 8,531 miliar. Sementara itu, untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, naik Rp 2,385 miliar yang bersumber dari dividen penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar,” paparnya.

Adapun sumber kenaikan terbesar, menurutnya, berasal dari pos Lain-lain PAD yang Sah. “Naik sebesar Rp 14,837 miliar, yang sebagian besar berasal dari pengembalian kelebihan dana hibah KPU dan Bawaslu sebesar Rp 14,430 miliar,” tambahnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id