KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Terkait Suap Izin Tambang

Gedung Merah Putih KPK tempat penahanan Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap izin tambang. (Dok. Faktakalbar.id)
Gedung Merah Putih KPK tempat penahanan Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap izin tambang. (Dok. Faktakalbar.id)

Baca Juga: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi Tangkap Tangan

Pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, Rudy Ong tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.38 WIB.

Ia berusaha menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya, bahkan sempat merangkak saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan Rudy untuk 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini menunjukkan praktik korupsi di sektor pertambangan masih menjadi perhatian serius KPK. Dengan nilai konsesi yang besar, izin pertambangan kerap menjadi lahan subur praktik suap yang merugikan negara.

(fd)