Kasus Unggahan Vulgar di Medsos Berakhir Damai, Pelaku Bayar Sanksi Adat

Proses mediasi antara TN dan RK yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Sekayam, Selasa (19/8/2025). Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan sanksi adat.
Proses mediasi antara TN dan RK yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Sekayam, Selasa (19/8/2025). Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan sanksi adat. Foto: HO/Faktakalbar.id

Pihak RK pun menerima permintaan maaf tersebut dengan satu syarat, yaitu penerapan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

TN menyanggupi syarat tersebut dan bersedia membayar kompensasi atau sanksi adat sebesar Rp4,45 juta kepada pihak RK.

Baca Juga: Awasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Cegah Kasus Kekerasan Libatkan Anak

Pembayaran tersebut harus dilunasi paling lambat pada hari Jumat mendatang.

Seluruh kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan tertulis yang mengikat, di mana jika TN kembali mengulangi perbuatannya, maka kasus akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang diutamakan oleh kepolisian.

“Kami mendorong setiap persoalan yang masih bisa diselesaikan secara musyawarah ditempuh melalui jalur itu. Namun bila perbuatan terulang, proses hukum tetap dijalankan,” ujar Iptu Junaifi pada Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, peran polisi dalam proses mediasi Polsek Sekayam tidak hanya sebatas memfasilitasi pertemuan.

“Pihak kami juga memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai berlangsung adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dengan cara ini, potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari dapat dicegah,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, Polsek Sekayam secara resmi menyatakan perkara ini telah selesai.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menghindari kejadian serupa.

(Ariya)