Sengketa ini bermula dari gugatan ASN Pemkab Sambas melalui kuasa hukumnya, Agatha Anida, Roslaini Sitompul, dan Saulatia, atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 800.1.3.1/69/BKPSDMAD-C/2024 tertanggal 31 Desember 2024 mengenai pemindahan jabatan.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 17 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri.
Bupati Sambas selaku tergugat menunjuk JPN Kejari Sambas, Daniel De Rozari, yang memberikan kuasa substitusi kepada Widi Sulistyo, I’in Lindayani, dan Muhammad Abrar.
Baca Juga: Tata Kelola Amburadul, KPK Desak Sambas Benahi Pengelolaan Anggaran dan Pokir DPRD
Tim ini juga didampingi Bagian Hukum Setda Sambas, yakni Erwanto selaku Kabag Hukum dan Awang Al Rizky sebagai perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, menyampaikan apresiasi kepada tim JPN yang berhasil mengawal perkara hingga tuntas.
“Hasil yang dicapai pada gugatan mutasi ini menunjukkan kualitas, eksistensi, dan kontribusi nyata Jaksa Pengacara Negara. Saya bangga kepada seluruh JPN dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya,” ujarnya.
Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan, keputusan mutasi jabatan oleh Bupati Sambas telah sesuai ketentuan hukum.
“Dengan demikian, keberatan penggugat dinyatakan tidak beralasan hukum,” pungkasnya.
(DNS)
















