Faktakalbar.id, SAMBAS – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sambas berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Bupati Sambas Satono.
Baca Juga: Tanpa Sentuhan Pemkab, Rutan Sambas Gandeng PKBM Akhlak Mulia Dorong Pendidikan Warga Binaan
Majelis Hakim PTUN Pontianak menolak seluruh gugatan ASN Pemkab Sambas terhadap keputusan mutasi jabatan.
Putusan ini menegaskan langkah Bupati Sambas dalam merombak jabatan ASN dinilai sah dan sesuai aturan, meski sebelumnya menuai perlawanan.
Dalam amar putusan perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.PTK, majelis hakim yang diketuai Rinova H. Simanjuntak dengan anggota Dyah Ayu Rachma dan Aldo Andrieyan, menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan hukum.
Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu.
















