Setelah serah terima, AL bersama JF langsung membawa motor tersebut dengan alasan menuju ke arah Segedong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dinas di Nanga Tayap
Namun, kejanggalan mulai terungkap pada sore harinya. Korban menerima kabar mengejutkan bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh JF.
Sementara itu, AL, orang yang pertama kali menyewa motor tersebut, justru ditinggalkan seorang diri oleh JF di kawasan Jalan 28 Oktober.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Jongkat segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Baca Juga: Polisi Tangkap RN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kubu Raya
Berkat kerja cepat, tim berhasil melacak dan menangkap pelaku utama kasus penggelapan motor modus sewa ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(*Red)
















