Modus Sewa Motor, Pria di Jongkat Gelapkan Vario dan Tinggalkan Rekannya di Jalan

Tersangka JF saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jongkat beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan penggelapan.
Tersangka JF saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jongkat beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan penggelapan. (Dok. Polsek Jongkat)

Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Unit Reskrim Polsek Jongkat berhasil meringkus seorang pria berinisial JF yang menjadi buronan dalam kasus penggelapan motor modus sewa.

Pelaku ditangkap setelah beberapa hari melarikan diri pasca melancarkan aksinya.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Aloysius ini dilakukan pada Selasa, (19/8/2025), dini hari, setelah keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Ambawang.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto, dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban.

Peristiwa ini bermula pada hari Senin, (14/8/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Pos Satpam AKR, Jalan Raya Wajok Hilir, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

“Awalnya korban mendapat telepon dari seorang berinisial AL yang ingin menyewa sepeda motor. Korban kemudian mengantar motor ke rumah AL di Parit Langgar. Saat itu, AL bersama pelaku JF meminta diantar ke depan Pos Satpam AKR,” jelas Iptu Kusdarwanto.

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, korban tanpa curiga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KB 64** SZ, lengkap beserta kunci kontak dan STNK kepada AL.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id