Menurutnya, penyesuaian ini akan memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pelaku usaha untuk memulai tahun operasional mereka.
“Jadi nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB untuk tahun 2026. Sehingga pada saat masuk tahun 2026, seluruh pelaku usaha sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai RKAB yang disetujui,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Untuk mendukung implementasi kebijakan RKAB tahunan ini, Kementerian ESDM tidak bekerja sendiri.
Pemerintah sedang membangun sebuah sistem pemantauan yang terintegrasi bersama Lembaga Indonesia National Single Window (INSW).
Sistem digital ini dirancang untuk melacak seluruh kepatuhan pelaku usaha secara otomatis, mulai dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga penyerahan jaminan reklamasi pascatambang.
“Kalau manual justru menyulitkan. Tapi kalau by system, semua bisa terlacak dan teridentifikasi bagian mana yang belum dipenuhi,” jelas Yuliot.
Usulan untuk mengubah RKAB menjadi tahunan ini awalnya datang dari Komisi VII DPR RI dan disambut baik oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, langkah ini sangat sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan komoditas tambang di pasar global.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal
Bahlil menyoroti contoh surplus pasokan batu bara Indonesia yang mencapai 600-700 juta ton per tahun, dari total perdagangan global yang hanya berkisar 1,2-1,3 miliar ton.
“Artinya, hampir 50% batu bara dunia disuplai dari Indonesia. Akibat RKAB jor-joran per tiga tahun, kita tidak bisa mengendalikan produksi dan permintaan dunia. Dampaknya, harga jatuh,” tegasnya.
Bahlil menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan murni langkah politik untuk perbaikan dan tidak perlu dicurigai memiliki motif lain.
“Mulai hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan Komisi VII untuk membuat RKAB per tahun,” pungkas Bahlil.
(*Red)
















