“Mereka harus sadar, kesalahan masa lalu jangan diulangi lagi. Remisi adalah momentum untuk memperbaiki diri dan kembali hidup normal di tengah masyarakat,” kata Yohanes.
Jumlah penghuni Rutan Sanggau saat ini mencapai 548 orang, yang terdiri atas narapidana dan tahanan. Dengan adanya remisi, diharapkan kepadatan hunian bisa berkurang dan program pembinaan berjalan lebih kondusif.
Pemberian remisi tahun ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id