Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan lebih dari 100 agen travel haji dan umrah bersekongkol dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melanggar ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Eks-Ketua KPK Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kesepakatan tersebut diduga terjadi melalui pertemuan antara asosiasi travel dengan pejabat Kemenag, khususnya dalam pengaturan kuota haji khusus.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id