Ironisnya, korban juga dipaksa bersujud dan pakaiannya dilucuti. Video kejadian tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pemangkat, Pelaku Aniaya Mertua hingga Tewas
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id