Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Investasi INA di Kimia Farma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan di ruang rapat Puspenkum. (Dok. Kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan di ruang rapat Puspenkum. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi investasi Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) di Kimia Farma masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah

“Itu masih tahap penyelidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (07/08/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang diterima Tempo, kejaksaan mengusut dugaan korupsi dalam pemberian dana investasi dari INA senilai Rp1,86 triliun melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII), kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma Apotek.

Pemberian dana investasi ini terjadi pada 2023.

Kode F.2 dalam surat tersebut merujuk pada pejabat Direktur Penyidikan, sedangkan kode Fd.2 merujuk pada Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Surat itu diteken saat jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih dipegang Abdul Qohar, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Negara Rugi Rp205 Miliar

Anang menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id