Regulasi ini mengatur pemanfaatan biodiesel sebagai campuran minyak solar dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca Juga: Wamen ESDM Yuliot Pastikan Ketersediaan Energi di Kalimantan Barat Siap Sokong Idulfitri 2025
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter. Rinciannya, 7,55 juta kiloliter dialokasikan untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kiloliter untuk non-PSO.
Penyaluran biodiesel ini akan melibatkan 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui sumber daya lokal.
(*Red)
















