Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma

Kejagung merilis foto Cheryl Darmadi saat mengumumkannya sebagai DPO kasus TPPU dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. (Dok. Instagram/@kejaksaan.ri)
Kejagung merilis foto Cheryl Darmadi saat mengumumkannya sebagai DPO kasus TPPU dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. (Dok. Instagram/@kejaksaan.ri)

Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO). Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik),” jelas Anang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut Cheryl sudah lama berada di Singapura. “Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie.

Kejagung saat ini tengah menelusuri aset-aset Cheryl yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma, termasuk kebun-kebun yang dikuasai keluarganya.

Kita akan lihat semua asetnya yang sedang disita oleh jaksa, sedang diteliti. Mana yang termasuk aset TPPU, mana uang dari lahan ilegal,” ujarnya.

Febrie menambahkan, penetapan dua korporasi tambahan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari alat bukti dan aset yang telah diidentifikasi.

Kejagung terus berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian ekonomi negara Rp73,9 triliun dalam perkara ini.

Sementara itu, Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi PT Duta Palma.

(fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id