Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Sambas kembali mengingatkan pentingnya memilih kosmetik yang memiliki izin edar resmi dari Badan POM.
Baca Juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas
Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menekankan agar masyarakat tidak tergiur dengan kosmetik yang dijual bebas tanpa memeriksa legalitas produknya.
“Pastikan ada izin edar Badan POM. Jika sudah ada, maka dapat dipastikan produk tersebut aman digunakan. Namun, jika saat membeli konsumen tidak menemukan izin edar, sebaiknya tidak dibeli dan patut dicurigai sebagai kosmetik ilegal yang berpotensi mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Salah satu produk yang telah dinyatakan berbahaya oleh Loka POM Sambas adalah Briliant Skin Care.
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Kosmetik Ilegal di Sambas, BPOM: Terdeteksi Kandungan Berbahaya
Menurut Agus, produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti hidrokuinon dan retinolin yang dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius.
“Apabila produk Briliant Skin Care ini digunakan, dapat menimbulkan berbagai penyakit kulit dan gangguan kesehatan mulai dari iritasi, kerusakan kulit, hingga yang paling parah adalah kanker kulit,”tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan bahan kimia berbahaya bukan hanya berdampak jangka pendek, tapi juga bisa merusak kesehatan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Ternyata Mengandung Zat Berbahaya
Ia pun mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan produk mencurigakan yang beredar di pasaran.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jika ditemukan di lapangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar Badan POM, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















