Tuntut Pembayaran Rp33,6 Miliar, Puluhan Anggota CU Lantang Tipo Geruduk Kantor BTN Pontianak

Puluhan anggota CU Lantang Tipo saat melakukan audiensi dengan perwakilan Bank BTN Cabang Pontianak untuk menuntut pembayaran dana sebesar Rp33,6 miliar di Pontianak, Kamis (7/8/2025).
Puluhan anggota CU Lantang Tipo saat melakukan audiensi dengan perwakilan Bank BTN Cabang Pontianak untuk menuntut pembayaran dana sebesar Rp33,6 miliar di Pontianak, Kamis (7/8/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Puluhan anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo menggelar aksi damai di depan Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak, Jalan Imam Bonjol, pada Kamis (7/8/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan pembayaran dana sebesar Rp33,6 miliar yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) sebagai kewajiban BTN kepada CU Lantang Tipo.

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan para anggota atas tidak adanya kepastian dari pihak BTN, meskipun proses hukum telah final.

Baca Juga: Massa Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana CU Lantang Tipo

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pdt/2025.

Putusan yang diketuk pada 11 Maret 2025 tersebut secara tegas menolak permohonan PK yang diajukan BTN dan menguatkan putusan kasasi sebelumnya. Dengan demikian, BTN wajib secara hukum untuk membayarkan dana tersebut.

Namun, hingga kini realisasinya masih belum menemui titik terang, mendorong anggota untuk menyuarakan tuntutan pembayaran CU Lantang Tipo secara langsung.

Mateus Fei, salah seorang anggota CU Lantang Tipo yang ikut dalam audiensi, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap sikap BTN Pontianak.

Baca Juga: Terbukti Monopoli, KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar

Menurutnya, pertemuan yang diharapkan membawa solusi justru berakhir tanpa hasil yang jelas.

“Pertemuan dengan BTN tidak ada hasil. Artinya Bank BTN masih mengingkari putusan yang ada. Sudah delapan tahun kami menunggu kejelasan, dan sekarang sudah inkrah, tetapi masih belum dilaksanakan juga. Bahkan permohonan perintah membayar ke Pengadilan Negeri Pontianak pun belum juga ditindaklanjuti.” kata Mateus Fei.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id