Terbukti Monopoli, KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar

Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU, Selasa (58). Foto KPPU
Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU, Selasa (58). (Sumber Foto: KPPU)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Sany Group.

Keputusan tegas ini diambil setelah Majelis Komisi KPPU menemukan bukti kuat bahwa ketiga perusahaan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Harga Minyakita Tembus di Atas HET 90%, Kemendag Diminta Buka Data Pasokan dan Distribusi

Pelanggaran tersebut secara spesifik terkait dengan praktik integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam skema penjualan truk merek Sany di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan publik.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 14 UU No. 5/1999 yang mengatur tentang integrasi vertikal, serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan tindakan penguasaan pasar yang dapat menghambat persaingan.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa praktik ilegal ini melibatkan empat entitas usaha, yaitu Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id