Bongkar Praktik Tambang Ilegal, Satreskrim Polres Sekadau Amankan Empat Tersangka

Barang bukti berupa mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau.
Barang bukti berupa mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa, (5/8/2025), empat orang pelaku berhasil diamankan saat sedang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).

Baca Juga: Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita

Penangkapan ini dilakukan di lokasi penambangan ilegal, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

Diketahui bahwa keempat tersangka merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Melawi.

Para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau beserta barang bukti berupa peralatan untuk menambang. (Dok. Ist)
Para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau beserta barang bukti berupa peralatan untuk menambang. (Dok. Ist)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id