HM Sampoerna Soroti Maraknya Rokok Ilegal yang Gerus Penerimaan Negara

Presiden Direktur HM Sampoerna Ivan Cahyadi
Presiden Direktur HM Sampoerna Ivan Cahyadi. (Dok. IDX)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Emiten tembakau raksasa, PT. HM Sampoerna Tbk. (HMSP), menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang kian menjamur di berbagai wilayah Indonesia.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu ekosistem industri tembakau yang sah, tetapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan.

Presiden Direktur HM Sampoerna, Ivan Cahyadi, menegaskan bahwa dampak negatif dari peredaran produk tanpa cukai ini dirasakan langsung oleh pemerintah.

Baca Juga: Truk Mewah, Satwa Eksotis, dan Ribuan Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai di Aceh

Menurutnya, kerugian terbesar justru dialami oleh negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai.

“Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis,” ujarnya dalam acara LPS Finansial Festival 2025 di Surabaya, Kamis (7/8).

Ivan menyatakan bahwa Sampoerna secara aktif terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk menekan peredaran produk ilegal tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa kunci utama untuk mengatasi masalah ini berada di tangan masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang jelas tidak memberikan kontribusi apapun bagi pendapatan negara.

“Nah ini yang selama ini kita sering bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, bagaimana untuk menanggulangi ini bersama. Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat,” sebutnya.

“Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus,” ungkap Ivan.

Kekhawatiran ini sejalan dengan data terbaru yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hingga Juni 2025, pihak Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil sitaan mencapai Rp3,9 triliun.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements