Tidak hanya itu, langkah hukum Tom Lembong juga menyasar tim audit yang menghitung kerugian negara dalam perkaranya.
Tim audit tersebut dilaporkan ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.
Laporan ke Ombudsman terdaftar dengan nomor 56/VIII/2025, sementara laporan ke BPKP tercatat dengan nomor 55/VIII/2025.
Baca Juga: Kasus Gula Import : Delapan Perusahaan Rugikan Negara 400 Milyar
Pengacara Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi laporan tersebut dan secara khusus mempertanyakan profesionalisme tim auditor dari BPKP yang menangani perkara importasi gula tersebut.
“Auditnya salah. Tidak profesional.” tegas Ari Yusuf Amir.
Laporan ke Ombudsman dan BPKP menyoroti adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPKP. Semua upaya ini dilakukan dengan semangat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id