Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 127 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Sebelum mendapatkan amnesti, Bambang telah menjalani sebagian besar masa hukumannya.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Ketapang, Bungaran M. Hotasi, mengonfirmasi kabar gembira tersebut saat diwawancarai pada Selasa, (5/8/2025).
“Benar, jadi dari lapas ketapang itu yang mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Republik Indonesia itu, ada satu orang, yakni Bambang Handoko alias Bambang Bin Sajidin.” jelas Bungaran.
Bungaran menjelaskan bahwa Bambang Handoko telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Hingga saat pembebasannya, ia tercatat telah mendekam di penjara selama hampir tiga tahun.
“Yang bersangkutan divonis dengan pidana penjara tiga tahun dan sudah menjalani pidananya 2 tahun lebih terhitung sejak bulan Oktober 2022 yang lalu,” paparnya.
Lebih lanjut, Bungaran mengungkapkan bahwa proses pengusulan untuk Amnesti Warga Binaan Lapas Ketapang ini melalui seleksi yang ketat.
Baca Juga: Gandeng Dinas Kesehatan, Lapas Ketapang Gelar Layanan Kesehatan Massal Untuk Warga Binaan
Pihak Lapas Ketapang awalnya mengajukan sepuluh nama warga binaan dengan berbagai latar belakang kasus pidana untuk dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
“Jadi untuk amnesti itu, sebelumnya lapas ketapang mengusulkan 10 orang warga binaan namun verifikasinya dari pihak jakarta, dan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti tersebut dari usulan kita hanya ada nama Bambang Handoko di nomor urut ke 519,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dirinya menambahkan, pengusulan 10 warga binaan tersebut. Sesuai dengan persyaratan surat edaran yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan.” pungkas Bungaran.
Dengan diterimanya amnesti ini, Bambang Handoko kini dapat kembali ke tengah masyarakat dan memulai lembaran baru dalam hidupnya.
Baca Juga: 359 Warga Binaan Lapas Ketapang Mendapat Remisi Khusus
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id