Sambas  

Kades Tebas Kuala Sambas Diduga Korupsi Rp655 Juta, Dana Desa Dipakai Judi Online

"kades-tebas-kuala-sambas-diduga-korupsi-dana-desa-judi-online"
Ilustrasi - Kades Tebas Kuala, Sambas, berinisial HS ditangkap atas dugaan korupsi dana desa Rp655 juta. Sebagian dana APBDes 2023 tersebut diduga digunakan untuk judi online.

Selain itu, tersangka diduga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkannya ke kas negara. (HS) juga tidak membayar utang belanja alat tulis kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga, melainkan memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp655.924.082. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

(HS) dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” pungkas Rahmad.

(DNS)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements