“Dia sempat minta perpanjangan waktu satu bulan, mungkin untuk menjual aset, tapi hanya mampu membayar Rp80 juta,” kata Budiman.
Karena sisa kerugian masih signifikan, Inspektorat melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polres Sambas.
Baca Juga: Terpilih Lewat Seleksi Ketat, 28 Pelajar Siap Jadi Pasukan Pengibar Bendera Kabupaten Sambas
Polres kemudian meminta perhitungan ulang kerugian negara.
“Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata membengkak menjadi lebih dari Rp600 juta,” jelasnya.
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id