Faktakalbar.id, SAMBAS – Inspektorat Kabupaten Sambas mengungkap dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp655 juta.
Baca Juga: Pemkab Sambas Terbaik dalam Indikator Pencegahan Korupsi, Raih Peringkat Pertama KPK 2024
Kepala Inspektorat Sambas, Budiman, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2023 mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa oleh HS.
Tindak lanjut dilakukan dengan menerbitkan surat tugas audit investigasi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas untuk audit investigasi,” ujarnya.
Hasil audit menunjukkan sejumlah pelanggaran, termasuk pekerjaan fiktif, hak-hak masyarakat yang tidak dibayarkan, serta pajak negara yang tidak disetorkan.
Awalnya, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp500 juta.
Inspektorat memberi waktu dua bulan bagi HS untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Meski sempat menyanggupi, HS hanya mampu mengembalikan sebagian kecil dana.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id