Untuk sampah organik, pelaku usaha disarankan mengolahnya menggunakan komposter, biodigester, atau bermitra dengan peternak maggot Black Soldier Fly (BSF). Sementara sampah anorganik dianjurkan untuk didaur ulang.
“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.
Setiap entitas usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah usaha kuliner mereka secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga: Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Lingkungan Sehat Melalui Kawasan Tanpa Rokok
Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembinaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkot Pontianak tidak akan langsung menerapkan sanksi. Proses implementasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha.
“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi.
(*Red/Kominfo/Prokopim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id