Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Lingkungan Sehat Melalui Kawasan Tanpa Rokok

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat memaparkan materi tentang ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak’ dalam Pertemuan Nasional ADINKES 2025 di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat memaparkan materi tentang ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak’ dalam Pertemuan Nasional ADINKES 2025 di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Kemunculan berbagai produk rokok alternatif, seperti rokok elektrik yang kian digandrungi, juga menambah kompleksitas persoalan.

Meskipun demikian, Pemkot Pontianak tidak tinggal diam. Sejumlah langkah konkret dan payung hukum yang kuat telah disiapkan. Sejak tahun 2009, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemkot Pontianak Siapkan Aturan Jam Pengisian BBM untuk Truk di SPBU

Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 serta didukung oleh berbagai surat edaran dan surat keputusan yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan KTR di seluruh wilayah kota.

“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa penerapan KTR dimulai dari lingkungan internal pemerintah. Seluruh area perkantoran di lingkungan Pemkot Pontianak kini telah menjadi zona bebas asap rokok.

Ia menekankan bahwa pejabat eselon III dan II pun tidak lagi diperkenankan merokok di area kerja mereka sebagai bentuk keteladanan.

Upaya ini juga melibatkan peran aktif sektor swasta. Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pelaku usaha yang proaktif mendukung implementasi KTR dengan menjaga area usahanya bebas dari asap rokok serta memasang media informasi edukatif seperti spanduk dan poster.

“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” jelasnya.

Melalui sinergi antara regulasi yang kuat, sosialisasi yang masif, dan penegakan aturan yang konsisten.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam bagi Anak, Timbang Aspek Hak Asasi Manusia

Wali Kota berharap implementasi KTR dapat bertransformasi menjadi sebuah budaya dan kesadaran kolektif di tengah masyarakat Pontianak.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” pungkasnya.

(*Red/Prokopim)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements