Satu pucuk senjata dipastikan milik tersangka S, sementara satu pucuk lainnya diduga milik seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan kepada BDP.
Pengembangan kasus curanmor dan senpi rakitan di Pontianak ini terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kini, ketiga tersangka (OS, S, dan BDP) telah ditahan di Markas Polda Kalbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan Senjata, Organ, dan Narkoba Sepanjang 2024
Polisi juga berkomitmen untuk mengungkap asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menekan kriminalitas jalanan sekaligus peredaran senjata api ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Bayu.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
(*Red)
















