Edi Kamtono menegaskan bahwa program ini merupakan langkah penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.” jelas Edi Kamtono.
Lebih dari itu, Wali Kota juga menugaskan ASN untuk menjadi corong informasi.
Mereka diminta berperan aktif menyosialisasikan serangkaian program keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Dorong Kemandirian Fiskal Lewat Go Katan
Program ini tidak hanya satu, melainkan paket insentif yang sangat menarik.
“Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas.” ujarnya.
Adapun beberapa program keringanan lain yang ditawarkan Pemprov Kalbar meliputi:
- Penghapusan sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan membayar pajak.
- Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan.
- Pengurangan pokok pajak sebesar 5% bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Diskon 50% pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk.
- Diskon 25% bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun.
- Diskon 40% bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun atau lebih.
Edi Kamtono menekankan, keterlibatan ASN sangat krusial, baik melalui kepatuhan pribadi dalam memanfaatkan program maupun dengan menyebarkannya kepada lingkungan sekitar.
Baca Juga: Go Katan Hadir di Pontianak Selatan, Permudah Warga Bayar Pajak Daerah
Keberhasilan program pembebasan bea balik nama kendaraan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pihak.
“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah.” pungkasnya.
(*Red/Prokopim)
















