Tak Cuma Gratis Balik Nama, Ini Deretan Diskon Pajak Kendaraan di Pontianak

Warga antusias membayar pajak kendaraan di lokasi Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan (Go Katan). Foto: HO/Faktakalbar.id
Warga antusias membayar pajak kendaraan di lokasi Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan (Go Katan). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Imbauan tersebut berisi ajakan untuk segera memanfaatkan program insentif pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.

Fokus utama dari program ini adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas.

Baca Juga: Disambut Antusias, Program Go Katan Mudahkan Warga Pontianak Timur Tunaikan Kewajiban Pajak

Kebijakan strategis yang berlangsung hingga 20 Desember 2025 ini dinilai sebagai peluang emas bagi masyarakat, khususnya ASN, untuk melegalkan status kepemilikan kendaraannya.