Faktakalbar.id, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 31 juta rekening bank yang tidak aktif atau dormant dalam periode lima tahun terakhir.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Total nilai dari puluhan juta rekening tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Baca Juga: Waspada! PPATK Akan Blokir Rekening Bank Tidak Aktif, Simak Cara Mengatasinya
Langkah pemblokiran ini bertujuan untuk memitigasi risiko penggunaan rekening tak bertuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PPATK sebelumnya telah mengidentifikasi bahwa rekening dormant sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan, praktik jual beli rekening, peretasan, hingga menjadi sarana transaksi narkotika dan korupsi.
















