Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah signifikan dengan melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak oleh masyarakat. Keputusan ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka jalan bagi kerja sama baru di sektor energi.
Regulasi ini secara khusus mengatur skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat yang bertindak sebagai pengelola sumur.
Salah satu poin utamanya adalah seluruh minyak mentah yang dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat ini wajib dijual kepada KKKS yang telah ditunjuk.
Pemerintah akan memberikan payung hukum yang jelas melalui perizinan usaha. Bentuk badan usahanya pun fleksibel, bisa berupa koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun melalui kerja sama strategis dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional sekaligus menjamin aspek legalitas dan keamanan operasional.
Salah satu syarat utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban permodalan bagi UMKM yang berminat terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















