Kementerian ESDM Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Modal Miliaran

Ilustrasi aktivitas di salah satu sumur minyak tradisional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini melegalkan praktik ini melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 dengan sejumlah syarat ketat, termasuk permodalan dan kerja sama dengan KKKS.
Ilustrasi aktivitas di salah satu sumur minyak tradisional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini melegalkan praktik ini melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 dengan sejumlah syarat ketat, termasuk permodalan dan kerja sama dengan KKKS. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah signifikan dengan melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak oleh masyarakat. Keputusan ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka jalan bagi kerja sama baru di sektor energi.

Regulasi ini secara khusus mengatur skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat yang bertindak sebagai pengelola sumur.

Salah satu poin utamanya adalah seluruh minyak mentah yang dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat ini wajib dijual kepada KKKS yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Desa Entibab Jadi Pilot Project Desa Cendekia Berbasis Tambang Rakyat, Kades Iwan: Kami Butuh Legalisasi dan Pendampingan

Pemerintah akan memberikan payung hukum yang jelas melalui perizinan usaha. Bentuk badan usahanya pun fleksibel, bisa berupa koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun melalui kerja sama strategis dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional sekaligus menjamin aspek legalitas dan keamanan operasional.

Salah satu syarat utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban permodalan bagi UMKM yang berminat terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id