Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tingkat inflasi tinggi untuk segera mengambil langkah nyata menekan laju inflasi.
Peringatan ini ditujukan khususnya bagi daerah-daerah yang angka inflasinya melampaui rata-rata nasional sebesar 1,87 persen secara year-on-year (YoY) pada Juni 2025.
Seruan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, saat memimpin Rapat Pengendalian Inflasi.
Baca Juga: Bank Kalbar Jalin Kerja Sama dengan Kemendagri Dukung Transaksi SP2D Online melalui SIPD-RI
Acara yang juga membahas Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sepuluh provinsi dengan catatan inflasi YoY tertinggi per Juni 2025.
Provinsi tersebut meliputi Papua Selatan (3%), Bali (2,94%), Sulawesi Barat (2,57%), Sulawesi Tenggara (2,52%), Daerah Istimewa Yogyakarta (2,52%), Nusa Tenggara Barat (2,51%), Sulawesi Tengah (2,47%), Sumatera Selatan (2,44%), Papua Tengah (2,33%), dan Lampung (2,27%).
“Sepuluh provinsi tertinggi, kami ingatkan kembali, mulai dari Papua Selatan sampai dengan Lampung. Perlu diketahui untuk rata-rata nasional 1,87 yang garis hijau. Selanjutnya, bagi provinsi yang masih di atas garis hijau, agar berupaya sebaik-baiknya untuk bisa menurunkan kembali,” kata Tomsi Tohir.
Sementara itu, data perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) atau proksi inflasi pada minggu keempat Juli 2025 menunjukkan Provinsi DKI Jakarta mencatatkan IPH tertinggi sebesar 2,35 persen.
Baca Juga: Kemendagri Gelar Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor
Angka ini disusul oleh Kalimantan Timur (2,24%), Sulawesi Utara (2,03%), Bali (1,93%), Gorontalo (1,84%), dan beberapa provinsi lainnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















