Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria paruh baya bernama Sehandi (57), warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, ditemukan meninggal dunia di lokasi kebakaran lahan di Dusun Harapan Baru, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Wilayah Barat Kalbar Rawan Karhutla, Potensi Hujan Masih Menurun
Korban diduga meninggal akibat sesak napas setelah terlalu banyak menghirup asap dari api yang membakar lahan miliknya.
Sehandi datang ke lokasi bersama istri dan anaknya untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara membakar tumbuhan kering secara manual.
Menurut keterangan warga, korban sempat masuk ke dalam area lahan. Namun, akibat kepulan asap yang semakin pekat dan api yang membesar, ia tak kunjung keluar.
Istri korban yang cemas lalu meminta bantuan tim pemadam kebakaran yang sedang bertugas tak jauh dari lokasi.
Tim Damkar menggunakan drone untuk mencari keberadaan korban.
Dari kamera udara, korban terlihat terbaring tertelungkup di tengah lahan. Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Muara Pawan.
Petugas dari Polsek Muara Pawan bersama tim pemadam langsung mengevakuasi korban dari lokasi kejadian. Saat ditemukan, tubuh korban sudah lemas dan tergeletak di dekat semak yang terbakar.
Korban dilarikan ke RSUD Agus Djam untuk pemeriksaan dan visum, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Warga Keluhkan Air Keruh Akibat PETI, Kapolsek Sungai Laur Sibuk Cek Lahan Jagung
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Muara Pawan IPDA Lukman membenarkan kejadian tersebut.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Dugaan sementara dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia karena sesak napas akibat menghirup asap pekat dan kekurangan oksigen dalam waktu yang lama,” ujar IPDA Lukman, Selasa (29/07/2025) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membuka lahan dan tidak menggunakan metode pembakaran.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berbahaya bagi diri sendiri dan lingkungan, serta dapat menyebabkan pencemaran udara yang merugikan warga sekitar.
(fd)
















