Bagi nasabah yang merasa keberatan atau dirugikan akibat kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, PPATK telah menyediakan prosedur pengajuan keberatan yang jelas.
Pemilik rekening dapat secara resmi mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia pada tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir diisi dan dikirim, nasabah perlu menunggu proses peninjauan dan pendalaman lebih lanjut yang akan dilakukan bersama oleh pihak bank terkait dan PPATK.
Proses verifikasi ini diperkirakan memakan waktu hingga 5 hari kerja.
Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 15 hari kerja tambahan jika ada data yang perlu dilengkapi atau didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Satpol PP Kayong Utara Razia HP ASN untuk Cegah Judi Online dan Investasi Bodong
Jika hasil peninjauan menyatakan tidak ada indikasi mencurigakan, maka blokir pada rekening akan segera dibuka.
Nasabah dapat memeriksa status rekeningnya secara mandiri melalui layanan mobile banking, ATM, atau dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat.
(*Red)
















