Faktakalbar.id, SAMBAS – Unit Reserse Kriminal Polsek Paloh bersama Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri ratusan butir telur penyu dari kawasan konservasi di pesisir Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Rabu (23/07/2025).
Baca Juga: Libatkan Oknum TNI, Jaringan Internasional Penyelundup 5.400 Telur Penyu ke Malaysia Dibongkar
Kedua pelaku berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan saat hendak menyeberang menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk berisi 445 butir telur penyu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah konservasi tersebut.
“Telur penyu ini rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, dalam keterangannya, Sabtu (26/07/2025).
Polisi menyita seluruh telur sebagai barang bukti setelah mendapati bahwa para pelaku membawa telur-telur tersebut tanpa dokumen izin resmi, serta tidak menunjukkan upaya pelestarian sebagaimana diatur dalam hukum konservasi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
Ratusan telur penyu yang disita telah ditanam kembali di kawasan konservasi oleh petugas untuk mendukung proses penetasan alami.
Baca Juga: Telur Penyu Sitaan Dipindahkan ke Wahana Bahari Paloh Sambas
















