Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Malaysia mendeportasi 74 Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (25/7/2025).
Pemulangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penertiban keimigrasian yang dilakukan oleh otoritas negara tersebut terhadap para pekerja asing.
Baca Juga: Miris, Kerja Di Malaysia 7 Bulan Tak Digaji, Terlantar di Terminal Ambawang
Para TKI yang terdiri dari pria dan wanita ini ditemukan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap, sehingga dianggap sebagai pekerja non-prosedural.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan bekerja di berbagai sektor informal di Malaysia.
















